TANJUNG REDEB, BorneoPost – Anggota DPRD kabupaten Berau,Wendy Lie Jaya,Sempat angkat bicara di rapat terkait pembahasan perijinan beroprasinya PT BAA beberapa waktu lalu, dikesempatan tersebut dirinya mengatakan,Bila kita berbicara tentang polemik di PT BAA ini hanya satu kata, yakni apa bila ada kejujurun pasti akan ada jalan keluar nya, jadi hanya perlu Kejujurun kunci permasalahan tersebut.
“Kalau saja semua pihak yang terkait berani jujur pasti permasalahan ini tidak sampai seperti ini,”ucapnya.
Di RDP sebelumya, Yang mengatakan selayaknya tidak boleh beroperasi karena belum terbit IUP-P nya adalah kadisbun ( Lita Handini ), Secara lisan sewaktu hearing kita minta data, tidak di kasih opd , setelah 10 hari hearing, maka DPRD melayangkan surat pertama, baru setelah itu data di kasih oleh 3 opd, Dpmptsp,Dlhk,Disbun.
Tapi melihat data yang di kasih pertama , komisi II menilai wajib ada klarifikasi dan tambahan data selanjut nya, maka DPRD Berau melayangkan surat ke dua untuk tiga (3) OPD, Dua OPD membalas surat DPRD, sedangkan Satu OPD yaitu Dinas Perkebunan , mangkir sampai kemarin tgl 21 maret 2023, belum memberikan data dan klarifikasi yang di maksud dan diminta, Kami menilai Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini tidak koperatif dan tidak transparan,’’ujar wendy.
Wendy Lie Jaya mengungkapkan, bahwasanya dirinya cukup tergelik dengan pihak pendemo yang mengatakan adanya oknum anggota DPRD, menurutnya, bila memang ada faktanya harap disampaikan saja, jangan di sembunyikan.
Ia juga menerangkan, kebetulan berkaitan dengan PT BAA tersebut yang menghearing kan beberapa waktu lalu adalah Komisi II jadi komisi II lah yang lebih tau permasalahn yang ada.
“Dan pada waktu itu saya yang di amanah kan Komisi II untuk memimpin rapat waktu itu,”jelasnya.
Dan pada kesempatan beberap waktu lalu juga ada hadir bapak kepala kampung Bukit Makmur kecamatan segah,pak Saidin dan pada kesempatan itu juga pak saidin telah menyaksikan keputusan yang kita ambil secara bersama-sama jadi saya harap pada kesempatan ini pula Pak saidin bisa menyampaikan hasil rapat kita waktu itu dengan apa ada nya sesuai dengan dialog kita saat itu. Saidin jujur saja,’’ tegas Wendy.
“Agar pertemuan kita pada kesempatan ini tidak panjang,”ujarnya.
Ia menjelaskan kembali menganai hasil rapat waktu itu, ia mengatakan sampailah pada keputusan akhir kita bersama yakni untuk PT BAA dilarang beroprasi sedangkan saat itu PT BAA sedang aktif beroprasi. Dan pada kesempatan rapat itu juga dirinya sempat meminta rincian persyaratan yang dipakai PT BAA pada saat melengkapi proses perijinan sampai dengan detik komisi II hearing.
“Dan saat itu pihak perusahaan tidak menyerahkan pada pihak kami, hingga kami mengeluarkan surat pertama, dan akhirnya baru dibalas,”katanya.
Dilanjutnya, setelah menerima balasan dari PT BAA maka masuklah data yang diminta secara keseluruhan, kemudian pihak komisi II lanjut bersurat kembali kepada pihak PT BAA yang ke dua kalinya dikarenakan menurut pihaknya ada data yang memang kurang lengkap. Namun dari sekian surat yang sudah kami layang kan kepada pihak terkait termasuk PT BAA dan KTSP hanya surat yang Ke kadisbun yang sampai sekarang belum ada jawabanya.
“Jadi mohon maaf, karena surat yang kita layangkan resmi dan tidak dibalas sampai sekarang, saya katakan Kadisbun Mangkir,”tegasnya.
Kemudian,Bila berbicara terkait polemik yang ada saat ini, semua tergantung pada pihak Dinas Perkebunan yang berhak untuk mengeluarkan ini sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku baginya, sedangkan dirinya bersama komisi II yang lainya selaku membidangi permasalahan ini hanya bisa menjadi Filter awal yang tugas nya menyampaikan permohonan kepada pihak yang ber keterkaitan dengan perijinan Pihak swasta tersebut.
“Karena hanya itulah Poksi kami sebagai anggota DPRD yang membidangi sektor perkebunan yang ada,”pungkasnya(PiN/ADV)