TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengambil langkah lebih serius menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Status penanganan yang sebelumnya berada pada level Siaga Darurat dikaji untuk dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat kaji cepat yang digelar Pemkab Berau di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Minggu (30/8/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, dengan melibatkan hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta sejumlah instansi lintas sektor.
Muhammad Said mengatakan, keputusan menaikkan status tidak dilakukan secara sepihak. Pemkab terlebih dahulu menghimpun data dan kondisi terkini dari berbagai sektor untuk memastikan apakah indikator penanganan karhutla telah memenuhi syarat.
“Rapat hari ini kita minta masukan semua dari perangkat daerah. Dari dinas-dinas terkait, DLHK, Disdukcapil, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, terkait kondisi saat ini,” kata Said, didampingi Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi.
Data pendukung juga dihimpun dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), khususnya terkait perkembangan cuaca dan iklim. Informasi mengenai kondisi kawasan hutan turut dimintakan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang memiliki kewenangan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Berau.
Dari seluruh masukan tersebut, tim kaji cepat menyimpulkan bahwa indikator untuk meningkatkan status penanganan karhutla telah terpenuhi.
“Dan ternyata hasil kesimpulan dari mereka semua yang menjadi tim kaji cepat, kita perlu menaikkan status menjadi Tanggap Darurat,” tegas Said.
Namun, keputusan tersebut belum menjadi penetapan final. Hasil kaji cepat berikut data pendukung akan disampaikan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih untuk menjadi dasar penetapan status melalui keputusan kepala daerah.
Kenaikan status ini juga memiliki konsekuensi penting terhadap dukungan anggaran. Status Tanggap Darurat menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Berau untuk mengajukan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD.
Anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat kebutuhan operasional dan mendukung mobilisasi personel maupun sumber daya dalam penanganan karhutla di lapangan.
Said menegaskan, meningkatnya status penanganan berarti tanggung jawab menghadapi karhutla juga harus diperluas. Penanganan tidak boleh hanya bertumpu pada BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).
“Ketika statusnya dinaikkan menjadi tanggap darurat, ini adalah tugas bersama. Bukan hanya dinas-dinas tadi, tapi juga camat, kepala kampung, masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya.
Keterlibatan perusahaan dinilai penting, terutama karena terdapat wilayah yang terdampak kebakaran berada di kawasan yang memiliki izin atau berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Kolaborasi seluruh pihak diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mempercepat respons ketika titik api kembali muncul.
Sebelum keputusan resmi ditetapkan, Pemkab Berau akan menyerahkan hasil kaji cepat kepada Bupati bersama seluruh pertimbangan, bukti, dan data pendukung dari masing-masing perangkat daerah.
“Jadi nanti kita menyerahkan ke bupati, dengan berbagai pertimbangan dari perangkat daerah masing-masing, dilampiri dengan bukti dan data dukung yang sesuai,” pungkas Said.
Arifin/Adv
