Komisi II DPRD Berau Akan Laksanakan Hearing Terkait Kegiatan Bongkar Muat Sawit di Labanan yang Diduga Ilegal

TANJUNG REDEB, BorneoPost.com – Adanya kegiatan bongkar muat cangkang sawit yang dilakukan di daerah Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, diduga Ilegal karena tidak memiliki izin.

Dugaan kegiatan Ilegal ini dilakukan di pelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin Tersus (Terminal Khusus) atau TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI.

Tim investigasi BorneoPost juga sudah menghubungi Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Marsri Tulak, mengatakan akan meninjau langsung ke lokasi aktivitas bongkar muat cangkang sawit di daerah Labanan, Kamis (16/2/23).

Kegiatan bongkar muat ini juga diduga tidak sesuai dengan aturan sehingga bisa mengakibatkan pencemaran Sungai Segah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 339 ayat (1) sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin. Dan jika melanggar ketentuan tersebut, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.

BorneoPost juga sudah menghubungi Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir, dan Wakil Ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya, terkait kegiatan bongkar muat yang diduga Ilegal. Komisi II akan berkomunikasi langsung kepada pihak KUPP Kelas II Tanjung Redeb, pihak Polsek Teluk Bayur, Camat Teluk Bayur, Kepala Kampung Labanan, terkait permasalahan ini.

“Komisi II juga akan membuat agenda hearing mempertanyakan kenapa ada perusahaan melaksanakan kegiatan bongkar muat tanpa ada izin. Karena ini jelas melanggar aturan dan merugikan keuangan negara,” tegas Andi Amir, Kamis (16/2/2023). (fery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *