TANJUNG REDEB BorneoPost – Dua kurir sabu jaringan lintas provinsi, Saiful (SA) dan Zamzam (ZZ), kini menghadapi tuntutan berat atas perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau menuntut SA dengan hukuman mati, sementara ZZ dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/7). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, yakni 21 kilogram sabu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Ramdhoni, usai sidang.
Jaksa menilai peran Saiful lebih dominan karena menjalin komunikasi langsung dengan pengendali jaringan yang saat ini berstatus buron. Sementara Zamzam disebut hanya sebagai sopir pengantar, meski mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika.
“SA dihubungi langsung oleh DPO, sedangkan ZZ hanya membantu mengemudikan kendaraan. Namun, keduanya memiliki peran penting dalam pengiriman ini,” jelas Ramdhoni.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa pada Senin, 12 Agustus 2025.
Penangkapan dua terdakwa dilakukan pada 9 Februari 2025 lalu oleh Unit Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Polisi mengamankan keduanya saat melintas di Jalan Poros Berau, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Kalimantan Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan penangkapan merupakan hasil pengintaian intensif di kawasan perbatasan.
“Barang haram ini dikirim dari Kabupaten Malinau dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur dan Sulawesi. Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba,” tegas Arif dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, SA dan ZZ dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun, sebelum sempat menerima bayaran, keduanya lebih dulu dicokok aparat.