TANJUNG REDEB, Borneo Post – Kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Berau mencatat sedikitnya 15 kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA).
Ironisnya, dalam tiga kasus terbaru, pelaku justru berasal dari kalangan terdekat korban. Di antaranya, seorang ayah kandung yang mencabuli anaknya sendiri, serta seorang guru mengaji yang melakukan tindakan asusila terhadap murid di bawah umur.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya langkah tegas dalam penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Situasi seperti ini tidak boleh terus berulang. Harus ada efek jera bagi pelaku. Ketegasan dalam pemberian sanksi pidana merupakan kuncinya,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).
Sri Yulianawati juga mendorong dinas terkait agar segera menyusun skema kebijakan yang lebih konkret. Termasuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap pelanggar TPPA.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan implementatif akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual di Bumi Batiwakkal.
“Kami minta agar pembentukan regulasi ini menjadi prioritas, karena menyangkut keselamatan dan masa depan generasi penerus daerah,” pungkasnya.
Peningkatan kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.(Adv).