Madri Pertanyakan Apakah Pemerintah Sudah Bersurat Ke Dirjen Hubla Terkait Alternatif Penyebrangan Selama Penutupan jembatan Sambaliung

Madri Sebut Kontraktor Pelaksana Bertanggung Jawab Terkait Polemik Penutupan Jembatan Sambaliung, Jangan Siksa dan Zolimi Masyarakat Jika Belum Siap
Ketua DPRD Berau Madri Pani

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Ketua DPRD Berau, Madri Pani, sempat angkat Bicara menanggapi persoalan rencana penutupan jembatan gantung sambaliung. Dirinya yang mendapatkan kesempatan berbicara untuk menanggapi persoalan terkait renovasi jembatan gantung sambaliung di depan seluruh unsur forkopimda Berau tersebut mengatakan,Memang waktu sosialisasi pertama terkait rencana renovasi jembatan gantung sambaliung pada tangga 9 Juni 2022 lalu dan dirinya juga mengatakan masih ingat pada saat itu dirinya protes dikarenakan pada saat rapat pertama tersebut pihak pemerintah daerah tidak melibatkan pihak Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) pada saat itu.

“padahal berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2019 itukan jelas untuk sisi laut, daratan dan sungai merupakan kewenangan KUPP,”ucapnya.

Terkait permasalahan yang ada saat ini, sebenarnya masyarakat sendiri tidak anti dengan penutupan jembatan gantung sambaliung tersebut hanya saja masyarakat perlu kajian bagaimana pembangunan rehab jembatan tersebut sudah ada konsultannya, dan sementara bila berpikir logika sendiri semuanya itu adalah tanggung jawab provinsi.

“Dan yang saya lihat dari rehab pembangunan jembatan ini bahwa tidak ada kajian dampak sosialnya kepada masyarakat, sehingga nya tidak bajeting mobilisasi untuk masyarakat,”ujarnya.

Ia juga meyakini atas peristiwa ini pemerintah juga bingung, kalau pun memang harus dianggarkan di APBD pastinya akan terjadi tumpang tindih antara provinsi dengan APBD Berau saat ini. Dibalik itu semua yang harusnya hadir bersama kita saat ini adalah kontraktor yang bersangkutan.

“Saya hanya menahan diri saja kemarin, saya cuma tidak mau berbenturan dengan pihak kesultanan,penegak hukum ataupun pengawas daerah,”

Selain itu apakah alasan dari pihak kontraktor melakukan penutupan jembatan tersebut sudah sesuai dengan kajian nya konsultan sendiri, yang ada saat dirinya mengamati dilapangan dalam kurun waktu 1 jam sata sudah terjadi penumpukan antrian sebanyak 200 lebih pengendara bermotor, itu yang menjadi letak permasalahan nya.

“Masyarakat itu tidak anti untuk penutupan jembatan tersebut tetapi apakah pihak kontraktor atau penyelenggara renovasi tersebut sudah menyiapkan solusi mobilisasi masyarakat,”jelasnya.

Sempat beberapa waktu lalu saat hearing di DPRD Berau, ada alternatif 3 Jeti yang harus kita siapkan saat renovasi jembatan tersebut, pertama waktu itu dirinya meminta di daerah sambaliung sendiri di sediakan 4 LCT sebagai armada pengangkut, alternatif kedua yakni antara kampung samburakat dan kampung Gurimbang seriranya bisa di siapkan sarana penyebrangan dari pihak Pertamina.

“Sebenarnya kalau ada kritik dari DPR itu sebagai kewajiban dari Poksinya untuk menjalankan amanah undang-undang,kalau pun kami mengeritik pemerintah daerah artinya kami sayang pada pemerintah daerah,karena kami berani berbicara sebenarnya karena suara aspirasi masyarakat,”katanya.

Selanjutnya, Madri juga mempertanyakan apakah pemerintah sendiri sudah bersurat ke dirjen HUBLA karena undang-undang nomor 17 sudah jelas, jika nantinya ada emergency atau tidak ada surat rekomendasi dari dirjen HUBLA penanggung jawabnya nanti siapa.

“Sebenarnya dengan ada nya surat rekomendasi dari dirjen HUBLA tersebut, pengguna LCT akan di ijinkan selama pembangunan rehab jembatan,”ungkapnya.(PIN/ADV)

Exit mobile version