BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, khususnya pada jabatan fungsional tenaga kesehatan, akan segera direalisasikan.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, di tengah meningkatnya keluhan sejumlah CPNS yang menilai pembayaran TPP selama ini belum sesuai harapan.
Said menegaskan, proses pencairan TPP tersebut masih menunggu selesainya revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah difinalisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau. Revisi regulasi ini, kata dia, menjadi kunci utama agar seluruh jabatan fungsional termasuk tenaga kesehatan dapat diakomodasi secara adil dalam sistem pemberian tambahan penghasilan.
“Revisi Perbup sedang kita kejar penyelesaiannya. Begitu selesai, pembayaran TPP langsung kita laksanakan,” tegas Said saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian administrasi ataupun kendala anggaran, melainkan karena aturan lama belum mengatur secara detail jabatan fungsional tertentu. Akibatnya, beberapa kategori pegawai, terutama di sektor kesehatan, belum mendapatkan hak tambahan penghasilan sesuai mekanisme terbaru.
“Kondisi ini memang muncul karena regulasi sebelumnya belum mencakup semua jabatan fungsional. Jadi, kita harus ubah dulu payung hukumnya agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Menurut Said, revisi Perbup tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Berau untuk menciptakan sistem pemberian insentif ASN yang transparan, adil, dan berbasis kinerja. Langkah ini juga diharapkan menjadi jawaban atas keresahan CPNS yang merasa dirugikan akibat belum tercapainya kesetaraan dalam penerimaan TPP.
Di sisi lain, Pemkab Berau juga tengah menunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut sebelumnya menerima pengaduan dari sejumlah CPNS terkait persoalan TPP, dan kini tengah menelaah aspek prosedural serta kepatuhan regulasi Pemkab Berau dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Ombudsman. Rekomendasi mereka akan menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam penyempurnaan regulasi kita,” ujarnya.
Pemkab Berau, lanjut Said, berkomitmen menyelesaikan revisi Perbup secepat mungkin agar tidak ada lagi kesenjangan hak di antara aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap, seluruh pihak dapat bersabar dan memahami bahwa perubahan regulasi memerlukan proses verifikasi hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan semua sesuai aturan. Kalau revisinya sudah disahkan, semua CPNS akan menerima haknya tanpa ada pengecualian,” tegas Said.
Revisi Perbup ini juga dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas, di mana Pemkab Berau berupaya menata sistem penggajian dan tunjangan berbasis jabatan fungsional. Dengan sistem yang lebih terukur dan merata, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat, sekaligus memperkuat motivasi kerja, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.
Langkah cepat pemerintah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mengingat tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di daerah. Banyak pihak berharap, revisi Perbup dapat segera rampung dan TPP dapat dicairkan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
Dengan begitu, keadilan dan kepastian bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Berau tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk kebijakan nyata.
Arifin/Adv












