Pemkab Berau Perketat Data Penerima PKH

BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat akurasi data penerima bantuan sosial seiring penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan III 2026. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Penyaluran PKH periode Juli–September 2026 telah berlangsung di sejumlah kampung dan kelurahan. Jumlah penerima diperkirakan masih sekitar 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun angka tersebut belum final karena proses pemutakhiran data masih berjalan.

Koordinator PKH Kabupaten Berau, Rony Irawan, mengatakan bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing KPM menggunakan Kartu ATM Merah Putih.

“Penyalurannya sudah dan sedang berjalan. Untuk jumlah pastinya saat ini masih dinamis karena ada proses pemutakhiran data,” ujarnya.

Menurut Rony, perubahan jumlah penerima terjadi karena proses verifikasi dan validasi data di tingkat kampung dan kelurahan. Pemantauan dilakukan melalui operator SIKS-NG dan pendamping PKH, sementara perkembangan data di tingkat kabupaten dipantau melalui Dinas Sosial.

Besaran bantuan juga berbeda sesuai komponen dalam keluarga penerima. Pada penyaluran Triwulan II 2026, misalnya, ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750 ribu per triwulan, anak SD Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu, SMA Rp500 ribu, serta penyandang disabilitas dan lansia Rp600 ribu per triwulan.

Di tengah penyaluran PKH, Pemkab Berau menekankan pentingnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan data yang akurat dan terverifikasi menjadi kunci agar kebijakan pemerintah tidak salah sasaran.

“DTSEN adalah instrumen penting dalam memastikan kebijakan dan program sosial kita tepat sasaran. Data yang akurat dan terverifikasi akan menjadi dasar kuat dalam menyalurkan bantuan sosial, memberikan intervensi kepada masyarakat rentan, serta merancang pembangunan sosial berbasis bukti di lapangan,” jelasnya.

Sri Juniarsih menegaskan, pemutakhiran data tidak bisa hanya menjadi tugas Dinas Sosial. Pemerintah kampung dan kelurahan harus aktif memperbarui data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai kondisi terbaru masyarakat.

“Penanganan PPKS bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi tanggung jawab moral dan sosial kita bersama,” tegasnya.

Ia berharap pembaruan data dapat mengurangi penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dari program bantuan.

“Data yang akurat akan meminimalisir kesalahan sasaran dan menjamin efektivitas penyaluran bantuan. Kita ingin setiap rupiah anggaran pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Exit mobile version