Pemkab Berau Perkuat Sistem Perlindungan Melalui Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan dan TPPO

BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), digelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (18/11/25), kemarin, di Ballroom Derawan Hotel Mercure.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, pendamping korban, lembaga layanan, hingga organisasi masyarakat. Keterlibatan multi pihak tersebut dinilai menjadi kunci memperkuat sistem perlindungan yang terintegrasi di tingkat daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesra, Warji, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Berau untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Ia menyebut, peningkatan kompetensi para penyedia layanan akan berdampak langsung terhadap kualitas penanganan kasus kekerasan di lapangan.

“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan rutin. Ini adalah upaya penguatan sistem perlindungan berbasis hak asasi manusia yang harus terus kita tingkatkan,” tegas Warji dalam sambutannya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dinilai menjadi garda terdepan dalam deteksi, pencegahan, hingga penanganan kasus kekerasan. Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus agar terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi dan ancaman.

Warji menyoroti masih adanya kerentanan terhadap kasus TPPO serta pentingnya mekanisme penanganan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip keadilan restoratif, kata dia, wajib diterapkan agar setiap anak mendapat perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan psikologis maupun hukum mereka.

“Pendampingan ABH tidak boleh disamakan dengan pelaku dewasa. Harus ada perlakuan khusus yang menjamin hak anak tetap terpenuhi,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam terkait tata laksana penanganan kasus, standar etika pendampingan, hingga mekanisme pencatatan dan pelaporan berbasis sistem digital SIMFONI PPA milik Kementerian PPPA. Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga memperkuat jaringan koordinasi lintas sektor agar rujukan kasus berjalan lebih cepat dan tepat.

Di akhir kegiatan, Warji secara resmi membuka pelatihan tersebut. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pelatihan ini secara resmi saya buka,” ucapnya menandai dimulainya kegiatan.

Arifin/Adv

Exit mobile version