Pemkab Berau Siapkan Gerai Perizinan Kapal, Jawab Keluhan Nelayan Soal Surat Kapal Pengantar Ikan

BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana membuka gerai layanan perizinan kapal di wilayah pesisir Bumi Batiwakkal. Langkah ini diambil sebagai solusi atas persoalan klasik yang kerap dikeluhkan para nelayan, khususnya terkait pengurusan surat kapal pengantar ikan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengungkapkan bahwa selama ini proses administrasi perizinan kapal masih menjadi kendala di lapangan. Ia menilai, meski sebagian besar kapal penangkap ikan telah memiliki dokumen resmi, namun tidak demikian dengan kapal pengantar yang berfungsi menjemput hasil tangkapan di tengah laut untuk dibawa ke darat.

“Kalau kapal penangkap, suratnya 90 sampai 99 persen sudah clear. Tapi kapal pengantar ini yang tidak bersurat. Akibatnya, saat patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Berau, banyak yang terjaring karena dianggap tak memiliki izin lengkap,” jelas Gamalis, Jumat (7/11/2025).

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada rantai pasok perikanan di daerah. Ketika kapal pengantar tidak bisa beroperasi, distribusi hasil tangkapan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjadi tersendat.

“Itu bisa berimbas pada berkurangnya pasokan ikan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Berau tengah menyiapkan mekanisme pelayanan perizinan terpadu yang lebih mudah diakses nelayan. Dengan hadirnya gerai layanan ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kapal dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tidak lagi menyulitkan pelaku usaha perikanan.

Gamalis menegaskan, pembenahan tata kelola perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor perikanan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.

Arifin/Adv

Exit mobile version