Pemkot Samarinda Telah Mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Terkait Larangan Usaha Pom Mini

Samarinda, Borneo Post- Pemerintah Kota Samarinda tengah menyebarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda, mengingat beberapa kejadian kebakaran yang menelan korban jiwa yang bersumber dari Pertamini.

Larangan tersebut diatur berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

“Artinya dengan dikeluarkannya surat tadi, yang diedarkan diberbagai RT itu sudah mulai berlaku tinggal kita memberikan dulu kesempatan untuk mereka baca dan sosialisasikan,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang ditemui di Balai Kota Samarinda, pada Jum’at (03/05/2024).

Andi Harun menyebutkan jika pembuatan Surat Keputusan tersebut telah melewati proses hukum yang panjang dan pertimbangan yang matang. Selain itu, dengan adanya surat edaran tersebut, dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha khususnya Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas akan insiden kebakaran yang terjadi sebelumnya akibat penggunaan Pom Mini.

“Yang paling utama adalah pertimbangan keselamatan bersama
baik terhadap pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan yang sangat berpotensi membahayakan nyawa yang mengakibatkan kerugian baik morel maupun material,” ucap AH sapaan akrabnya.

“Serta dari beberapa kejadian dapat kita ambil pelajaran bahwa, ada peristiwa kebakaran karena kegiatan Pom Mini itu dan semoga semua pihak bisa bijaksana untuk memahami tujuan kita melakukan pengaturan terhadap kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas tersebut,” tambahnya.

Namun, untuk pelaksanaan teknisnya sendiri masih akan didiskusikan kembali sambil memberikan waktu bagi semua RT untuk memahami pernyataan yang ada di surat keputusan tersebut.

“Untuk pelaksanaan atas keputusan ini tunggu kami rapat dulu, dan kami akan rapatkan bagaimana teknis pelaksanaan keputusan ini nah untuk pelaksanaan lebih lanjut itu tunggu dalam waktu dekat kami akan sampaikan lebih lanjut kepada media, ” terangnya.

Terakhir, Andi Harun berharap agar semua pelaku Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk mewujudkan keamanan serta kenyamanan khususnya di wilayah Kota Samarinda.

“Kita harapkan dengan tersosialisasi keputusan tersebut, kita tidak perlu sampai melakukan penertiban, sehingga masyarakat punya kesadaran sendiri untuk bersama-sama mewujudkan Samarinda yang aman, menjauhkan diri dari semua usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga dan masyarakat serta lingkungan.” tutupnya. (Delvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *