Pengelolaan Mangrove Harus Melibatkan Masyarakat dan Stakeholder Terkait

TANJUNG REDEB, borneopost.com – Melalui Pemerintah Kabupaten Berau, Dinas Perikanan (Diskan) Berau menyerahkan SK penetapan kawasan mangrove di Kampung Tembusan Kecamatan Batu Putih, pada Senin (31/01/2023) di ruang pertemuan Kakaban kantor bupati Berau.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh bupati Berau yang diserahkan langsung kepada Ketua KSM Mangrove Tembudan Berseri, Zulfikar.

Dikonfirmasi usai kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian yang pernah dilaksanakan pada tahun 2022, yaitu sesuai dengan amanah dan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kabupaten Berau. Dimana pengelolaannya itu dapat dilakukan oleh masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh Kampung Tembudan yang sebelumnya sudah diserahkan melalui Surat Keputusan (SK) pada tahun 2022 kepada kampung tersebut.

Untuk mengelola mangrove tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat melalui tim pengelola di kampung tersebut. Untuk pengelolaannya ditetapkan kawasan yang akan dikelola bisa sekita kurang lebih 3.000 hektare.

“Kami selaku yang menginisiasi pengelolaan ekosistem mangrove tersebut berharap sekali kepada seluruh stakeholder terkait bisa turut membantu dalam pengelolaan mangrove ini,” ucapnya .

Dahniar berharap agar seluruh kalangan bisa bahu membahu, tidak saja menyatukan inisiasi yang bergerak pada saat ini. “Karena penting bagi kami mempertahan kan biota-biota dibawah binaan kami,” ujarnya.

Kedepannya, ia berharap semoga tim pengelola ini dapat berjalan serta menyusun perencanaan- perencanaan. “Tidak hanya sebatas di-SK-kan saja, melainkan ada tindakan juga,” tutupnya. (PiN)

Editor: Hardianto
Exit mobile version