Peringati Hari Bhayangkara Ke-78,Polres Berau Musnahkan 23.795 Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Sebagai salah satu rangkaian kegiatan di peringatan Hari Bhayangkara yang Ke-78 di tahun 2024, Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) yang berhasil diamankan jajaran Polres Berau, Senin (1/7/2024).

Ribuan dus berisi puluhan ribu botol minuman alkohol yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau milik tersangka AAB (54), di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Forkopimda, mengungkapkan, tersangka AAB dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

”Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minuman alkohol berbagai jenis dan merk,” ungkapnya.

Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran minuman alkohol ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Berau.

“Ini adalah langkah tegas kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, puluhan ribu botol minuman alkohol yang disita pihaknya diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 800 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.

“Jika dirupiahkan barang bukti yang disita ini mencapai Rp800 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, menyampaikan, penyitaan itu merupakan bagian dari pengungkapan kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Adapun kronologis kejadiannya, pada tanggal 13 Juni 2024 ada laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan aktifitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sambaliung.

“Setelah adanya laporan tersebut, lngsung kami tindaklanjuti dan berhasil ditangkap pada hari itu juga,” ungkap Kompol Komank Adhi Andhika

Saat mendatangi TKP, didapati lokasi tersebut menjadi gudang puluhan ribu botol minuman beralkohol.

“Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual minuman alkohol, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minuman alkohol tersebut,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Reporter : Arifin

Exit mobile version