Peringati Hari Pelaut Sedunia, KUPP Tanjung Redeb Umumkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Dalam Rangka Memperingati Hari Pelaut Sedunia Tahun 2024, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-DK 2 Tahun 2024 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb menghimbau kepada seluruh kapal yang berada di wilayah Perairan Tanjung Redeb WAJIB MEMBUNYIKAN SULING pada Tanggal 25 Juni 2024 pukul 11.00 WITA selama 3 (tiga) menit dan mendokumentasikan serta dibagikan di media sosial masing-masing dengan tema “Safety Tips at Sea”.

Capt Marsri Tulak, selaku kepala Unit Pelaksana Teknis, KUPP Kelas II Tanjung Redeb, mengatakan, baru-baru ini Dirjen Hubla Capt. Antoni Arif Priadi, M. Sc. telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.

 “Untuk itu saya mengajak seluruh Perusahaan Usaha Keagenan Awak Kapal dan Persatuan Pelaut untuk bersama-sama mentaati Surat Edaran ini yang diharapkan kedepannya dapat mensejahterakan pelaut sehingga bisa terwujudnya pelaut yang Healthy and Happy,” ucapnya selas (25/6/2024).

Tidak hanya itu, dikatakan nya, Surat Edaran tersebut sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan perjanjian kerja laut terhadap gaji pokok awak kapal.

“ jadi edaran ini sekaligus untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia,” ujarnya saat di konfirmasi BorneoPost.com.

Untuk itu, dirinya mengajak stake holder terkait agar bersama-sama  bangun maritim yang aman dan nyaman untuk kesejahteraan Pelaut Indonesia yang Healthy and Happy dengan mentaati peraturan yang ada.

“Kesejahteraan para pekerja juga harus kita perhatikan, agar para awak laut bisa merasakan kenyamanan dalam bekerja,” tutupnya.

Reporter : Arifin

Exit mobile version