Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram, Tiga Pengedar Dibekuk di Biatan

BERAU, BorneoPost – Komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus besar dengan mengamankan tiga orang pengedar sabu di wilayah Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau.

Ketiga tersangka berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35) diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan, yakni satu bungkus besar sabu seberat bruto 1.017 gram, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, serta satu unit mobil warna silver yang digunakan para pelaku.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Biatan dan Talisayan. Tim kami segera melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 WITA, dan berhasil mengamankan ketiganya hanya dua jam kemudian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Penggeledahan dilakukan langsung di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar. Setelah memastikan keberadaan barang bukti, petugas langsung mengamankan ketiga tersangka ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Agus.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya terus mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

(Humas Polres Berau)

Exit mobile version