banner 728x250

Polres Berau Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari 8 Kasus, Wakapolres: Bukti Komitmen Perang Total terhadap Narkoba

BERAU, BorneoPost – Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Command Center Polres Berau.

Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, KBO Satresnarkoba Iptu Gatot Subagiyo, serta jajaran penyidik. Hadir pula unsur aparat penegak hukum lainnya, termasuk hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, BNK Berau, serta sejumlah satuan internal Polres Berau dan Unit Gakkum Sat Polairud.

Dalam kegiatan tersebut, total 1.342,8 gram sabu dimusnahkan. Seluruh barang bukti itu berasal dari 8 laporan polisiyang ditangani sepanjang September hingga Oktober 2025, dengan total 13 tersangka  12 laki-laki dan 1 perempuan.

Sejumlah kasus besar mewarnai pemusnahan kali ini. Di antaranya penyitaan sabu seberat 1.041,68 gram dari tersangka Priyanto pada 11 September 2025, serta 192,11 gram dari tersangka Rustam alias Aco. Barang bukti lainnya berkisar antara 0,33 gram hingga puluhan gram, hasil penindakan di berbagai titik di Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga kawasan Labanan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus bersama air yang telah dicampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan narkotika.

Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa Polres Berau tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda Berau,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh unsur penegak hukum yang hadir, termasuk pengawasan dari jaksa, hakim, penasihat hukum serta keterlibatan para tersangka sesuai ketentuan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, bahkan pidana mati bagi kasus dengan barang bukti melebihi ketentuan.

Kasus dengan barang bukti di atas 5 gram otomatis masuk kategori pasal pemberatan, yang memperberat ancaman hukuman dan denda.

Melalui kegiatan ini, Polres Berau menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan. Upaya penindakan, pencegahan, hingga pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan terukur untuk memastikan keamanan masyarakat.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi. Bersama, kita bisa menutup ruang gerak jaringan narkotika di Berau,” pungkas Kompol Donny.

Pemusnahan barang bukti diakhiri dengan dokumentasi resmi yang disaksikan seluruh pihak terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *