TANJUNG REDEB,Borneo Post – Pengerjaan Rehab total bangunan Puskesmas yang berada di kecamatan Talisayan diketahui penyelesaian nya tidak tepat waktu, yang dimana bangunan yang semestinya rampung pada 17 Desember 2023 lalu hingga kini progres pengerjaan nya baru mencapai 66,7 persen.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Jemi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengarjaan Puskesmas Talisayan yang sempat di jumpai diruang kerjanya. Ia mengatakan bahwa Perlu diketahui puskesmas talisayan memang benar pengerjaan nya tidak selesai dengan tepat waktu yang telah di tentukandi tentukan. Namun keterlambatan itu sendidi buka karena di sengaja melaikan dikarenakan oleh faktor-faktor yang tidak bisa di pungkiri.
“Update terakhir dari progres pengenjaannya yang kita dapatkan di akhir tahun 2023 kemarin yaitu 66,1 persen dari kata rampung,”ucapnya kamis (4/1/2024).
Selain itu, dirinya juga menjelaskan faktor-faktor yang memicu terjadinya keterlambatan dalam peyelesaian pengerjaan Puskesmas talisayan tersebut, yang dimana menurutnya dikarenakan oleh
Keterlambatan mini file oleh kontraktor yang dimana bahannya sendiri harus diambil dari luar berau,berikutnya distribusi dari bahan baku yang terkendala oleh terputusnya akses jembatan gantung yang berada di sambaliung beberapa waktu lalu, dan yang terakhir adalah sirkulasi dari tukang pengerja bangunan yang selalu berganti-ganti karena pihak kontraktor menggunakan tenaga tukang yang bukan berasal dari daerah tersebut.
“Jadi untuk keterlambatan proses pengerjaan rehab total bangunan Puskesmas Talisayan ini bukan semata-mata krena faktor yang di sengaja melainkan dikarenakan beberapa faktor yang memang tidak bisa di pungkiri,”ujarnya pada Borneopost.com
Untuk itu, berdasarka Perpres nomor 12 tahun 2021 bahwa pihak kontraktor masih di berikan kesempatan menyelesaikan pengenjaan nya dengan jangka waktu 50 hari dan ketentuan denda berjalan.
“Artinya Dari 6,1 miliar nilai kontrak yang di kalkulasi dengan keterlambatan jadi pihak kontraktor harus membayar denda sebesar 6,1 juta untuk perharinya. Selama 50 hari dari waktu estimasi yang kita berikan,”jelasnya.
“Lalu apabila dalam 50 hari waktu estimasi yang diberikan pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya makan akan di berlakukan denda Blacklist untuk pihak kontraktor,”pingkasnya (PiN)