Raperbup Dikembalikan Pemprov, Nasib Guru Honorer Non Database di Berau Kian Terombang-Ambing

BERAU, BorneoPost – Harapan ratusan guru honorer non database di Kabupaten Berau untuk segera menerima gaji kembali menemui jalan buntu. Regulasi yang diharapkan menjadi dasar hukum pencairan honor mereka, yakni Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait hal ini. Ia hanya meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada bagian hukum.
“Untuk teknisnya ke kepala bagian hukum saja ya,” singkat Muhammad Said melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025) kemarin.

Namun, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, juga enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menegaskan tidak berwenang untuk menanggapi alasan pengembalian Raperbup tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar soal itu,” ujarnya singkat.

Padahal, Raperbup itu dinilai sangat krusial. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum agar guru honorer non database bisa mendapatkan hak mereka melalui skema PJLP. Hingga kini, sejumlah guru mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.

Dengan tertundanya penerbitan peraturan tersebut, kejelasan nasib para guru honorer non database semakin menggantung. Mereka masih harus menunggu kepastian, sementara kebutuhan sehari-hari terus berjalan.

Ariifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *