Regenerasi Pejabat Dimulai, Pemkab Berau Siapkan Pengisian Empat Kursi Kepala OPD

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mempercepat penataan birokrasi dengan mengisi sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regenerasi kepemimpinan sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Hingga pertengahan 2026, sejumlah kepala OPD telah memasuki masa pensiun maupun mengakhiri masa jabatannya. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus segera melakukan pengisian melalui mekanisme seleksi terbuka dan manajemen talenta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan proses pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

“Beberapa jabatan memang kosong dalam dua bulan terakhir. Seluruh proses pengisiannya akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi maupun sistem manajemen talenta sesuai regulasi,” ujarnya. Kamis (9/7/2026).

Muhammad Said menjelaskan, terhitung sejak 1 Juli 2026 terdapat dua jabatan pimpinan OPD yang telah kosong, yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau.

Dalam waktu dekat, jumlah tersebut akan kembali bertambah seiring berakhirnya masa jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara pada penghujung tahun ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga akan memasuki masa pengisian jabatan.

“Dengan demikian, ada empat jabatan kepala OPD yang akan diproses melalui seleksi maupun manajemen talenta hingga akhir tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Said mengungkapkan sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar sembilan jabatan pimpinan OPD yang mengalami kekosongan.

Lima di antaranya telah lebih dahulu diproses melalui skema manajemen talenta, sedangkan empat jabatan lainnya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Menurutnya, kebutuhan regenerasi pejabat struktural masih akan terus berlanjut dalam beberapa tahun mendatang. Pada 2027 diperkirakan sebanyak delapan kepala OPD memasuki masa pensiun, kemudian disusul sekitar tujuh pejabatlainnya pada 2028.

“Regenerasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Di sisi lain, proses seleksi lima jabatan pimpinan OPD yang saat ini sedang berlangsung telah memasuki tahapan lanjutan. Seluruh peserta diketahui telah menyelesaikan penulisan makalah sebagai salah satu syarat seleksi.

Pemkab Berau kini masih menunggu hasil asesmen kompetensi yang dilaksanakan di Balai Pengujian Kompetensi Yogyakarta sebelum peserta mengikuti tahapan akhir.

“Setelah hasil asesmen keluar, insya Allah dalam dua hingga tiga minggu ke depan akan dilaksanakan presentasi dan wawancara akhir,” terang Said.

Berdasarkan data Panitia Seleksi (Pansel), lebih dari 30 peserta mengikuti seleksi terbuka untuk memperebutkan lima kursi pimpinan OPD. Para peserta sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi hingga penulisan makalah.

Said mengakui sempat terjadi penyesuaian jadwal seleksi karena salah satu anggota pansel dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penugasan lain. Meski demikian, menurutnya perubahan jadwal tidak mengganggu substansi maupun tahapan seleksi.

Ia memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Muhammad Said menegaskan sistem kepegawaian saat ini semakin ketat dengan pengawasan langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh tahapan, mulai dari seleksi jabatan, mutasi hingga perpindahan pegawai antar-OPD, wajib memperoleh persetujuan sesuai regulasi nasional.

“Sekarang seluruh proses kepegawaian harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dan mendapatkan pendampingan BKN. Jadi semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Said juga membantah adanya praktik “titipan jabatan” dalam proses pengisian pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Berau.

Ia menegaskan, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan penentuan pejabat terpilih sepenuhnya didasarkan pada hasil penilaian kompetensi.

“Tidak ada lagi istilah titipan jabatan. Yang menentukan adalah hasil seleksi, kompetensi, dan kemampuan peserta. Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional, objektif, dan transparan,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Exit mobile version