Rudi P Mangunsong Soroti Dugaan Sewa Ilegal Aset Pemkab Berau, Kebocoran PAD Mengintai

BERAU, BorneoPost – Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, angkat suara terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya kawasan niaga di Jalan AKB Sanipah I. Aset tersebut diduga menjadi objek praktik sewa-menyewa ilegal yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang diterima, lapak di kawasan tersebut sejatinya disewakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dengan tarif resmi antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Namun, tarif itu diduga melonjak drastis ketika disewakan ulang oleh penyewa awal, bahkan mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.

“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari yang telah ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.

Perbedaan tarif yang begitu mencolok ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya kebocoran PAD serta praktik monopoli oleh oknum tertentu. Karena itu, Rudi meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset yang menjadi objek retribusi, termasuk lahan, petak, hingga lapak yang dikelola pemerintah.

Ia menegaskan, praktik sewa yang tidak sesuai tarif resmi Perda merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan daerah. Informasi mengenai lapak di Jalan AKB Sanipah I yang disewakan tidak sesuai ketentuan, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, upaya peningkatan PAD memungkinkan adanya revisi aturan retribusi. Namun, langkah tersebut harus diawali dengan validasi data aset dan objek retribusi untuk memastikan kebijakan yang lahir tepat sasaran.

“Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” ujarnya.

Rudi juga mendorong pembenahan tata kelola kios dan lapak pemerintah, termasuk memastikan pelaku UMKM membayar retribusi sesuai tarif resmi. Ia meminta OPD terkait tidak ragu melakukan penertiban dan menata ulang sistem pengelolaan aset.

Sebagai opsi tambahan, ia membuka peluang penerapan mekanisme lelang atau pola pemanfaatan lain yang sesuai regulasi apabila terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak optimal. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah aset publik dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Arifin/Adv

Exit mobile version