Seberat 2,7 Kg Sabu-sabu dan 18.640 Butir Double L Berhasil Diamankan Polres Berau

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres berau menggelar Press release terkait kasus tindak pidana narkotika priode Januari hingga Februari 2025. Melalui Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H. Press Releas tersebut digelar di ruang comand center Kantor Mako Polres Berau. jumat (28/2/2025).

Kapolres Berau mengungkapkan, dalam rentah waktu dua bulan di tahun 2025, Polres Berau berhasil melakukan pengungkapan terhadap 24 kasus di 24 Tempat kejadian perkara (TKP) dengan 26 tersangka.

“Yang 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 tersangkanya lagi berjenis kelamin perempuan,” ucapnya.

Adapun total barang bukti yang berhasil di amankan yakni seberat 2.778 Gram atau 2,7 Kg barang terlarang nakotika jenis sabu-sabu dan barang terlarang narkotika jenis double L sebanyak 18.640 butir, beserta dengan barang bukti lainnya.

“Dan saat ini sudah kita amankan dan berada dihadapan saudra semua,”ujarnya.

Untuk pasal-pasal yang dilanggar oleh tersangka sendiri, kapolres mengatakan bahwa pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pasal 114atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 138 Ayat 2, pasal 435 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

“Kita berharap seluruh tersangka menerima efek jera dari tindak pidana yang telah mereka lakukan,”paparnya.

sSelain itu, untuk peredaran naekotika yang saat ini beredar di kabupaten Berau, dikatakannya juga bahwa narkoba itu sendiri beredar dari wilayah Kalimantn Utara (Kaltara) yang di bawa masuk ke Kabupaten Berau melalui jalur darat.

“Kita sepakat akan terus memberantas kasus-kasus peredaran Narkotika yang masuk wilayah hukum Polres Berau semaksimal mungkin,”tegasnya.

Menjawab pertanyaan dari salah satu rekan wartawan yang hadir di acara press releas tersebut yakni dimana lokasi penangkapan barang bukti berupa 1 Kg sabu tersebut, Kapolres menjawab bahwa barang bukti sabu seberat 1 Kg tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polres Berau di Kampung Labanan Kecamatan Teluk Bayur.

“Berdasarkan informasi dari tersangka bahwa barang ini akan di bawa keluar dari daerah Kalimantan Timur, jadi tidak di edarkan disini,” terangnya.

Bukan itu saja, jajaran Polres Berau juga berhasil melakukan Pengungkapan disalah satu gudang yang masuk wilayah hukum Polres Berau, yang dimana berdasarkan informasi tersangka bahwa barang tersebut datang nya dari wilayah Kaltara dan di simpan di gudang tersebut.

“Selain barang bukti ada 2 tersangka juga berhasil diamankan di gudang tersebut yang merupakan kurir dan pemilik gudang dari barang haram tersebut,” paparnya.

Polres Berau akan terus mendalami kasus peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Berau dan akan memberantas akar dari peredaran narkoba tersebut.

“Mari bersama kita jaga Kabupaten Berau dari peredaran Narkoba dan kami memohon kepada masyarakat apabila ada informasi tentang predaran narkoba di berau segera laporkan kepada kami, baik itu informasi sekecil apapun,”tutupnya.

Exit mobile version