Sekkab Berau: Pengakuan Masyarakat Adat Bukan Sekadar Formalitas

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif.

Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan identitas budaya, sekaligus memastikan hubungan yang selaras antara manusia dan alam.

“Proses ini bukan hanya formalitas belaka, tetapi wujud keseriusan kita dalam menjaga eksistensi masyarakat adat dan nilai-nilai kearifan lokal yang mereka miliki,” ujar Muhammad Said.

Ia menekankan, masyarakat adat selama ini telah menunjukkan peran besar dalam melestarikan hutan, menjaga ekosistem, serta mengelola sumber daya alam melalui aturan tradisional yang diwariskan turun-temurun.

“Tradisi dan kearifan lokal mereka terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Itulah sebabnya pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan penuh agar warisan berharga ini tetap lestari,” jelasnya.

Muhammad Said menambahkan, komitmen Pemkab Berau dalam melindungi masyarakat adat sejalan dengan upaya pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai salah satu pilar utama.

“Pemerintah daerah bertekad memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekologi dan sosial. Pengakuan masyarakat adat menjadi bagian penting dari langkah itu,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *