Samarinda, Borneo Post- Kembali Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, melaporkan kasus seorang oknum yang melakukan wanprestasi terhadap salah seorang warga yang berada disalah satu kelurahan yang ada di kota Samarinda.
Diketahui oknum tersebut merupakan seorang ASN yang mana telah melakukan peminjaman uang kepada salah seorang warga berinisial RK (35 th) yang mana uang tersebut digunakan untuk pembangunan proyek perbaikan jalan.
“Pelaku datang kepada Saya, pada Agustus 2019, meminjam uang sebesar 60 juta untuk melakukan pengerjaan jalan proyek pemerintahan disalah satu wilayah Kecamatan Samarinda Ulu”, ucap RK saat ditemui di Kana Kafe, Samarinda. Pada Sabtu malam, (21/9/2024).
“Kemudian dijanjikan akan dikembalikan setelah setahun. setelah setahun, uang dikembalikan sebesar 20 juta, katanya uang itu kelebihan proyek jadi hanya terpakai 40 juta saja”, tambah RK
Dirinya menjelaskan, jika uang tersebut digunakan sesuai dengan bukti kuitansi mulai dari pembiayaan modal pembangunan, hingga sarana dan prasarana.
RK menyebut, jika dirinya juga sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta pertolongan kepada pemerintah, namun hasilnya nihil.
“Saya sudah menagih sampai hari ini, oknumnya sudah pindah kerja dan pihak keluarga tidak mau tahu. Sudah 5 tahun, sampai hari ini belum ada kami terima uang sisanya”, sambungnya
Dirinya menambahkan jika kasus tersebut akan dimediasi oleh pihak pemerintah, namun sayangnya sampai sekarang tidak menemukan titik terang.
“Saya minta tolong ke pemerintah, karena status oknum adalah ASN, awalnya mau dimediasi, tapi kepala pemerintah hanya menemui sepihak Saya tidak dihubungi, dan oknum tidak mengakui hal tersebut. Sampai sekarang kami belum bertemu dengan oknum tersebut”, terangnya.
“Dan proyek itu sudah selesai. Sampai sekarang uangnya belum dikembalikan sampai sekarang”, sambungnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Euis Agustin menambahkan jika pihaknya menerima aduan tersebut sebulan yang lalu.
“Berdasarkn ajuan, kami menerima aduan korban pada tanggal 12 Agustus 2024, atas kasus peminjaman dana oleh salah seorang ASN di tahun 2019”, tuturnya.
Pihak TRC PPA segera menindaklanjuti kasus ini berkolaborasi dengan pihak TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan), setelah adanya aduan tersebut.
“Kami langsung koordinasi dengan TWAP, kemudian TWAP memberikan kontak Kabid pemerintahan, Pak Arif, dan meminta untuk memfasilitasi kasus ini”, ucapnya.
Dirinya menambahkan jika pada tanggal 13 Agustus 2024, pihak pemerintahan menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan oknum tersebut.
“Setelah itu, tanggal 19 Agustus 2024 kami diminta untuk datang ke balai kota bertemu dengan Pak Arif untuk menjelaskan terduga oknum pelaku,” ujarnya.
Sayangnya, upaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah tersebut juga tidak membuahkan hasil.
“Karena kekeh tidak mau membayar dengan alasan tidak punya uang, setelah pertemuan tanggal 19 Agustus 2024 hingga hari ini, tidak ada tindakan dari pemerintahan kota Samarinda”, pungkasnya. (Delvi)