SAMARINDA, Borneo Post- Asli Nuryadin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mengatakan bahwa dengan mengeluarkan surat edaran Nomor :100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor Ke Sekolah bertujuan untuk mengingatkan bahwa adanya Undang-undang berlalu lintas yang melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan.
“Ini sebagai langkah menjaga keselamatan anak-anak kita,” kata Asli.
Pihaknya berharap agar semua orang tua bisa memberikan pengertian dan tanggung jawab untuk mempertimbangan keselamatan anak-anak dalam berkendara.
” Peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mengingatkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas,” tuturnya saat dihubungi via telepon pada Jum’at (17/11/2023) siang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan merencanakan untuk melakukan pertemuan bersama perwakilan dari orangtua murid.
“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak kita mengendarai motor dan memberi pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan dan tidak menyalahkan satu sama lain,” ujarnya.
Upaya pertemuan ini diperkuat dengan melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
“Adanya pertemuan ini nanti dapat mendukung untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang tidak memiiki SIM mengendarai motor,” tutupnya. (deL)












