Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Tanggapan Sekertaris Komisi I DPRD Berau

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – PROBLEMATIK tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 dan akan menentukan nasib 400.000 tenaga honorer, yang 120.000 di antaranya merupakan tenaga pendidik, sekitar 4.000 tenaga kesehatan, dan sekitar 2.000 tenaga penyuluh.

Sebagai anggota DPRD yang membidangi persoalan tersebut yakni Sekertaris Komisi I DPRD Berau, Ratna Kalalembang angkat bicara terkait penghapusan tenaga honorer khusus nya di kabupaten Berau sendiri. Dirinya mengatakan,Harus diakui bersama bahwa keberadaan tenaga honorer di semua Organisasi perangkat daerah (OPD,)sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“terlebih kusus OPD yg memberikan pelayanan langsung”Ucapnya.

Terkait demikian,untuk itu pemerintah harusnya ada antisipasi dalam menyikapi jika aturan tersebut sdh mau diberlakukan, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Menteri PAN-RB tersebut.

“ khususnya bidang kesehatan, pendidikan”ujar sekertaris Komisi I tersebut.

Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan nasib tenaga honor yang sudah mengabdi selama ini bagai mana untuk kedepannya, setidaknya pemerintah daerah sudah mempersiapkan solusi khusus bagi Mereka. Terkait itu semua,Yang perlu juga menjadi perhatian pemerintah daerah adalah merapikan pendataan tenaga ASN, di masing-masing OPD, khususnya tenaga fungsional ( guru dan kesehatan )

“karena mungkin ada tenaga guru waktu awal terdata Sebagai guru, namun sekarang mungkin dia sudah jadi pejabat struktural, mestinya bisa dikeluarkan dari data guru, supaya saat pengusulan tenaga ASN ke pusat, kita bisa mendapat tenaga sesuai kebutuhan,”pungkasnya.(PiN/ADV)

Exit mobile version