TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres Berau melalui jajarannya yakni Reskrim Polres Berau berhasil meringkus 2 orang tersangka yang merupakan suami istri atas tindak kejahatan kasus pencurian sepeda motor.
Dalam release yang di bacakan oleh Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa kasus pencurain sepeda motor tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2023.
“Laporan yang kami terima ada 2 laporan polisi mulai sejak 20 Juli 2023 dan Agustus 2023 dan Alhamdulillah kita akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut pada tanggal 16 September 2023 di Jl. Hrm Ayoeb Kel. Rinding Kec. Tanjung Redeb Kabupaten Berau”,tuturnya.
Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus Pencurian sepeda motor dan menangkap 2 orang tersangka sebagai suami istri dengan inisial SE dan R, dan jajaran polres Berau telah mengamankan 4 unit sepeda motor.
“Untuk barang bukti kita telah mendapat 4 unit sepeda motor dan sisanya masih dalam tahap pengembangan”,ujarnya.
Dalam hal tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPIDANA tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya di atas 5 tahun penjara. (MYA)