Upah di Bawah UMR? Disnakertrans Kaltim Minta Pekerja Segera Melapor

SAMARINDA, HarianBorneoPost — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur meminta para pekerja untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat menanggapi berbagai persoalan ketenagakerjaan di tengah tantangan transisi energi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Menurut Rozani, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja, termasuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan dan aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh lalu dilaporkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pekerja diminta tidak ragu memanfaatkan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Selain persoalan upah, Disnakertrans Kaltim juga menyoroti praktik pekerja kontrak yang bekerja dalam jangka waktu panjang tanpa kejelasan status kerja. Pemerintah mengingatkan perusahaan agar mematuhi norma ketenagakerjaan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi ketentuan.

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Terkait ancaman PHK, Rozani menilai langkah tersebut harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Jika kondisi usaha memaksa adanya pengurangan tenaga kerja, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan hukum.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai upaya memperkuat layanan publik dan pengawasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menghadirkan aplikasi Sakti Gemas atau Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas.

Aplikasi yang diluncurkan pada Agustus 2025 tersebut mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, hingga pengaduan masyarakat dalam satu platform digital. Salah satu fitur unggulannya adalah “Lapor Wall” yang telah terhubung dengan sistem SP4N-LAPOR sehingga mempermudah masyarakat menyampaikan laporan.

Melalui aplikasi itu, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran upah, status kerja, hingga hak-hak pekerja lainnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan terhadap perusahaan tetap mengedepankan pembinaan sebelum dilakukan penindakan. Penanganan kasus juga mempertimbangkan kondisi dan skala usaha perusahaan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Rozani berharap pekerja yang menyampaikan laporan dapat melengkapi data dan fakta yang jelas agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Grace

Exit mobile version