Tanjung Redeb, BorneoPost — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 21 kilogram, Kamis (11/9/2025) lalu. SZ diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati, sedangkan ZZ divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyebut hukuman berat dijatuhkan karena keduanya terbukti berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar. Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram dinilai sebagai faktor pemberat sehingga hakim memilih menjatuhkan hukuman maksimal.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrawan, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sudah berupaya agar klien kami tidak dihukum mati. Namun, terhadap putusan ini, kami bersama terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Hendrawan.
Ia menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal menyampaikan hal senada. “Kita menunggu sikap terdakwa. Kalau mereka banding, kami juga siap melakukan upaya hukum yang sama,” katanya.
Vonis ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah barang bukti yang terungkap. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi melindungi masyarakat.
Meski demikian, jalannya persidangan juga menunjukkan bahwa hak-hak hukum terdakwa tetap dihormati. Dengan adanya waktu tujuh hari, SZ dan ZZ bersama tim kuasa hukum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum di tingkat lebih tinggi.