Wabup Gamalis Soroti Penyalahgunaan Aset Pemkab: Pendataan Ulang dan Pengawasan Diperketat

BERAU, BorneoPost – Dugaan praktik curang dalam penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di kawasan Jalan AKB Sanipah I kembali mencuat. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan pemerintah tidak akan tinggal diam dan segera melakukan pengawasan ketat serta pendataan ulang terhadap para penyewa yang saat ini menempati kios-kios tersebut.

Gamalis menegaskan bahwa langkah pembenahan ini menjadi penting mengingat kawasan tersebut memiliki nilai strategis dan potensial sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, ia memastikan prosesnya akan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Langkahnya harus humanis. Kawasan itu strategis dan bisa dibuat jauh lebih baik jika dikelola dengan benar,” ujar Gamalis.

Ia menyebutkan, data penyewa yang selama ini dikelola pemerintah perlu diperbarui, mengingat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset sudah cukup lama disampaikan, sementara kondisi lapangan dapat berubah setiap waktu. Ketidaksinkronan data dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik penyimpangan dan mengurangi potensi pendapatan daerah.

Di tengah ancaman penurunan APBD, Gamalis menekankan perlunya strategi komprehensif untuk memastikan setiap objek pajak dan retribusi mampu memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.
“Tidak hanya retribusi kios ini, masih banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan untuk PAD Berau,” tegasnya.

Gamalis pun mengimbau masyarakat agar tetap disiplin membayar pajak dan retribusi. Menurutnya, pembangunan daerah hanya bisa berjalan maksimal apabila masyarakat tertib memenuhi kewajiban, sementara pemerintah menjamin setiap rupiah yang diterima dikelola dengan akuntabel.
“Pemerintah komitmen untuk lebih profesional dan transparan dalam pengelolaan pajak dan retribusi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa pendapatan sewa dari kios 4×6 meter tersebut masuk dalam kategori retribusi pemakaian kekayaan daerah. Proses pemungutannya dilakukan oleh Diskoperindag Berau, namun keseluruhan setoran tetap tercatat dalam sistem Bapenda.
“Penerimaan dari sewa kios itu selalu masuk ke Bapenda, meskipun pemungutannya dilakukan Diskoperindag,” jelasnya.

Data Bapenda menunjukkan realisasi pendapatan dari sewa kios tersebut berfluktuasi setiap tahun. Pada 2022 tercatat Rp175,5 juta, meningkat drastis pada 2023 menjadi Rp396,5 juta, dan mencapai angka tertinggi pada 2024 sebesar Rp534,6 juta. Hingga Triwulan III 2025, Bapenda kembali membukukan Rp290 juta dari sumber yang sama.
“Trennya naik turun, tetapi pemasukan tetap ada setiap tahun,” ujarnya.

BerauTerkini telah berupaya meminta tanggapan dari Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengenai langkah konkret dinas dalam menindaklanjuti potensi kebocoran retribusi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Eva belum dapat memberikan respons karena sedang berada di luar daerah.

Arifin/adv

Exit mobile version