Warga Tabalar Tolak Pabrik Sawit PT PSA: Diduga Tak Berizin, Berdiri di Kawasan Pemukiman

BERAU, BorneoPost – Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Pesona Sawit Abadi (PSA) di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai penolakan keras dari warga. Perusahaan dituding membangun pabrik tanpa izin lengkap, bahkan berdiri di lokasi yang tidak sesuai tata ruang wilayah.

Koordinator Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan, menyebut sejak awal pembangunan pada 2024, PT PSA tidak pernah transparan soal legalitas maupun rencana operasional. Hingga kini, kata dia, perusahaan belum mengantongi dokumen penting seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dari DPM-PTSP, DLHK, sampai Dinas Perkebunan, tidak ada satu pun izin pabrik sawit yang terbit. Yang ada hanya izin pemerataan lahan. Seharusnya izin keluar dulu baru bangun, bukan dibalik,” tegas Ramdan, Selasa (9/9/2025) kemarin.

Ia juga menyoroti lokasi pabrik di Kampung Tabalar Muara yang menurut RTRW Berau diperuntukkan untuk permukiman dan destinasi wisata, bukan kawasan industri.

Tak hanya soal izin, warga juga mengeluhkan dugaan penyerobotan lahan sekitar tiga hektar tanpa ganti rugi. “Surat tanah keluarga dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanpa saksi kiri-kanan. Itu jelas pelanggaran. Sudah setahun lebih tidak ada penyelesaian,” ungkap Ramdan.

Keluhan serupa disampaikan Ambo, warga setempat. Ia menyebut pabrik hanya berjarak puluhan meter dari rumah penduduk. “Ada rumah warga cuma 50 meter dari pabrik. Begitu mesin dinyalakan, bisingnya luar biasa. Orang susah tidur. Sosialisasi pun tidak pernah ada, tiba-tiba pabrik berdiri,” ujarnya.

Menurut Ambo, pabrik berkapasitas besar, mampu mengolah 60 ton per jam dengan luas lahan mencapai 47 hektar. “Inikan jelas ilegal, berdiri tanpa izin,” katanya.

Ramdan menduga kelancaran pembangunan tanpa izin tak lepas dari “backing” oknum pejabat daerah. “Dipanggil bupati, mereka hadir. Tapi ketika warga aksi ke OPD, tak ada satu pun pejabat yang mau turun. Manajemen perusahaan pun tak pernah muncul ke publik,” ucapnya.

Menanggapi polemik itu, Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Muhammad Arnanis, menegaskan pembangunan pabrik sawit tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin terbit. “Syaratnya harus lengkap: ada IUP, HGU, izin lingkungan, dan izin pengolahan. Jadi tidak bisa membangun dulu baru urus izin sambil berjalan,” jelasnya.

Arnanis menambahkan, kewenangan penerbitan izin diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi 2019. Izin usaha perkebunan diterbitkan bupati melalui dinas terkait, izin lingkungan oleh DLH kabupaten, sedangkan izin pembangunan pabrik oleh Dinas Perindustrian.

Kini, masyarakat Tabalar mendesak pemerintah daerah segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan produksi pabrik sawit tersebut, sekaligus menuntut penyelesaian ganti rugi lahan dan keterbukaan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *