JAKARTA, Borneopost – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Nilainya mencapai Rp161,73 miliar dan digunakan untuk membiayai ribuan jemaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria keberangkatan.
Temuan itu tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipakai untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat pada tahun tersebut.
Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir. Kemudian, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga sah, serta 1.574 jemaah lainnya merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai praktik tersebut berdampak serius terhadap tata kelola keuangan haji sekaligus mencederai prinsip keadilan antrean keberangkatan.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk mensubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Selain membebani keuangan haji, penyimpangan ini juga berpotensi merugikan calon jemaah lain yang telah memenuhi syarat, namun harus menunda keberangkatan akibat keterbatasan kuota.
Atas temuan tersebut, BPK meminta pemerintah segera membenahi tata kelola data dan sistem distribusi kuota jemaah haji. Rekomendasi utama yang disampaikan meliputi pengetatan verifikasi data kependudukan, penertiban praktik penggabungan mahram, serta pengawasan pelimpahan porsi agar sesuai aturan.
BPK juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan proses seleksi jemaah berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat. BPK menegaskan, akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci agar penyelenggaraan ibadah haji berlangsung adil dan akuntabel.
Secara keseluruhan, pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M menemukan 14 temuan dengan 17 permasalahan ketidakefektifan. Sementara dalam aspek kepatuhan, BPK mencatat 14 temuan lain yang memuat 22 permasalahan, termasuk enam kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 11 kasus ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta lima persoalan terkait aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas senilai Rp697,14 juta.
