Pemkot Samarinda Akhiri Kontrak Sewa Mobil Mwah Rp160 Juta/Bulan Usai Temukan Ketidaksesuaian

Samarinda, BorneoPost – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak sewa kendaraan mewah jenis Land Rover Defender yang sempat menuai kontroversi dan menjadi sorotan luas publik. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perjanjian kerja sama yang bernilai hingga Rp160 juta per bulan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda pada Kamis (16/4/2026), Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi permasalahan yang ramai diperbincangkan. Ia menyatakan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan jujur.

“Prinsip kami adalah tidak menghindar. Kami memilih bersikap transparan, dan jika ditemukan adanya kekeliruan, kami akan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Andi Harun.

Langkah pengakhiran kontrak ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda terhadap penggunaan kendaraan operasional tersebut. Tim pemeriksa menemukan perbedaan antara spesifikasi kendaraan yang tertuang dalam dokumen kontrak dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk ketidaksesuaian terkait nilai biaya sewa yang disepakati.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah daerah segera mengakhiri kerja sama dengan penyedia jasa, serta melakukan penarikan dan pengembalian kendaraan yang bersangkutan. Selain itu, pemeriksaan audit internal yang lebih mendalam akan dilanjutkan untuk memastikan seluruh tahapan proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Wali Kota mengakui bahwa terdapat ketidakcermatan dalam proses pengadaan yang berlangsung. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kesalahan tersebut tidak hanya berada di pihak penyedia layanan, tetapi juga ada kekurangan dari sisi internal instansi pemerintah.

“Ini bukan hanya kesalahan dari penyedia jasa, namun juga ada ketidakcermatan dari pihak pemerintah. Hal ini kami akui secara terbuka,” tegasnya.

Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan, Andi Harun telah menerbitkan surat instruksi kepada Sekretaris Daerah tertanggal 15 April 2026. Instruksi tersebut mencakup penataan dan pengembalian kendaraan yang mematuhi aspek administratif, teknis, serta hukum; pengevaluasian secara menyeluruh terhadap seluruh kontrak kerja sama yang ada; hingga penyelesaian permasalahan dengan penyedia jasa melalui jalur musyawarah.

Seluruh rekomendasi hasil peninjauan diwajibkan untuk dilaksanakan dengan akuntabel, dan laporan pelaksanaannya harus diserahkan dalam waktu 14 hari kerja.

Menurut Andi Harun, serangkaian langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik, sekaligus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel dan bertanggung jawab.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih teliti dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan luas di masyarakat setelah informasi mengenai biaya sewa kendaraan yang mencapai Rp160 juta per bulan untuk keperluan pelayanan tamu VIP pemerintah daerah tersebar dan menjadi viral.

Penulis: Grace

Exit mobile version