SAMARINDA, BorneoPost — Polresta Samarinda bersama jajaran polsek mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan dalam upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kejahatan jalanan masih menjadi perhatian utama karena berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus membahayakan masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk kasus begal dan tindak kriminal lainnya, menjadi atensi utama untuk segera diungkap,” ujar Hendri saat konferensi pers di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Dari total 37 perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hendri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Satreskrim Polresta Samarinda bersama seluruh unit Reskrim di tingkat polsek. Berdasarkan data kepolisian, Satreskrim Polresta Samarinda menangani sembilan perkara, disusul Polsek Samarinda Ulu delapan kasus, Polsek Sungai Pinang enam kasus, Polsek Samarinda Seberang lima kasus, Polsek Samarinda Kota empat kasus, Polsek Sungai Kunjang empat kasus, dan Polsek Palaran satu kasus.
Dari 53 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan empat orang perempuan. Mayoritas pelaku diketahui berdomisili di Kota Samarinda.
Menurut Hendri, meningkatnya laporan pencurian kendaraan bermotor di Samarinda turut diimbangi dengan tingginya tingkat pengungkapan kasus oleh jajaran kepolisian.
“Sebagian besar laporan polisi terkait curanmor berhasil diungkap melalui penangkapan yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Samarinda juga menyerahkan sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Namun, pengembalian kendaraan itu belum mengakhiri proses hukum terhadap pelaku.
Hendri menegaskan kendaraan yang dikembalikan masih berstatus pinjam pakai dan sewaktu-waktu dapat dihadirkan kembali dalam proses persidangan.
“Perkara terhadap pelaku tetap berjalan sesuai prosedur hukum, mulai dari proses penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, hingga persidangan dan putusan pengadilan. Pengembalian kendaraan hanya untuk memudahkan pemilik menggunakan kembali asetnya, sementara statusnya tetap sebagai barang bukti,” jelasnya.
Polresta Samarinda menyatakan akan terus memperkuat patroli di titik rawan, meningkatkan pengawasan wilayah, serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna menekan potensi kejahatan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Penulis: Grace
