TANJUNG REDEB, Borneo Post – Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang remaja putri berumur 17 tahun di Kecamatan Batu Putih.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, tersangka yang berusia 24 tahun, sudah ditangkap aparat Polsub Sektor Batu Putih, Polsek Bidukbiduk pada 3 Juli 2024 lalu, setelah ayah korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Sudah ditangkap. Tersangka ini sepertinya pacar korban, bukan berasal dari keluarga dekat,” katanya, Sabtu (6/7/2024).
Lebih lanjut kata Suradi, kejadian itu bermula, pada Minggu (30/6/2024), pukul 23.00 Wita, orangtua korban ke kamar mandi, dan mencium aroma parfum menyengat.
Setelah keluar dari kamar tersebut, ayah korban merasa ada yang tidak beres dan kemudian mengecek sekitar rumah.
“Saat ayah korban masuk ke kamar kosong dan menyalakan lampu, kemudian mendapati tersangka sedang jongkok. Ternyata dia ini masuk secara diam-diam,” jelasnya.
Tersangk yang kepergok, kemudian diberondong pertanyaan oleh orangtua korban. Dia juga mengaku, kalau kedatangannya ke kamar kosong itu, untuk menemui korban dan mengajaknya berhubungan badan.
“Tersangka juga mengaku, bahwa telah melakukan hubungan intim dengn korban di rumah pelapor (keluarga korban),” katanya.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsubsektor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Arifin