BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (9/7/2025) siang, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Kecamatan Gunung Tabur. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, SH, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJ (45).
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di Tanjung Batu. Di sana, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya, M (42), bersama dua bungkus besar berisi sabu seberat bruto 99,05 gram.
Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua unit ponsel, serta dua lembar fotokopi KTP milik para pelaku.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di Berau. Ini semua berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Kerja sama ini sangat kami apresiasi,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
(Humas Polres Berau)