Bupati Berau Terbitkan Edaran: Larang Pejabat Flexing, Tekankan Kesederhanaan

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengeluarkan surat edaran bernomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025. Edaran itu tak hanya mengatur rangkaian perayaan, tetapi juga menyoroti perilaku pejabat daerah dengan larangan pamer harta atau flexing.

Dalam surat tersebut, Sri memastikan rangkaian kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal, mengacu pada instruksi pemerintah pusat. Agenda utama meliputi upacara HUT dan Sidang Paripurna DPRD pada 15 September 2025, serta Tabligh Akbar dan doa bersama.

Namun, poin larangan gaya hidup berlebihan justru menjadi perhatian publik. Bupati menegaskan, pejabat maupun keluarganya harus menjaga sikap sederhana, termasuk dalam acara pribadi.

“Kalau ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan dan ulang tahun, hendaknya dilaksanakan secara sederhana. Jangan flexing,” tegas Sri

.

Selain itu, Sri juga meminta seluruh pejabat menjaga ucapan di ruang publik, menghindari pernyataan provokatif, serta membiasakan penggunaan bahasa yang santun. Empati terhadap kondisi sosial masyarakat dinilai penting untuk menjaga stabilitas daerah.

Ia menekankan perlunya program nyata yang pro-rakyat, mulai dari pasar murah, pembagian sembako, penyaluran bantuan sosial, hingga gerakan pangan murah yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Tak hanya itu, komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda, hingga akademisi diminta semakin digencarkan. Di tingkat kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) juga diarahkan lebih aktif membaca situasi, menyamakan langkah, dan berdialog dengan warga.

“Semua elemen harus peka dan responsif terhadap perkembangan. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan keresahan,” tutup Sri dalam surat edarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *