banner 728x250

 Pengganti H. Suriansyah Tak Bisa Ditentukan Sembarangan, Ini Dasar Hukumnya

TANJUNG REDEB, BorneoPost  – Kepergian anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai Hanura, almarhum H. Suriansyah, tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, kolega, dan masyarakat, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap proses pengisian kursi legislatif yang ditinggalkannya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Seiring munculnya berbagai spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan almarhum di DPRD Berau, masyarakat perlu memahami bahwa proses PAW bukanlah keputusan yang ditentukan berdasarkan opini publik ataupun kepentingan politik tertentu. Seluruh tahapan telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme PAW anggota DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan teknis yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengganti anggota DPRD yang berhenti harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, penentuan calon pengganti tidak hanya didasarkan pada urutan perolehan suara hasil Pemilu semata.

Calon pengganti tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi maupun status hukum calon sebelum menetapkan pihak yang berhak mengisi kursi yang kosong.

Artinya, meskipun data perolehan suara Pemilu menjadi salah satu dasar dalam proses PAW, seseorang tidak secara otomatis dapat dilantik sebagai anggota DPRD hanya karena memperoleh suara terbanyak berikutnya. Seluruh proses harus melalui tahapan verifikasi dan penetapan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap proses tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat menghormati tahapan yang sedang berjalan. Polemik mengenai siapa yang akan mengisi kursi DPRD sebaiknya tidak berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ataupun mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan PAW. Dengan mekanisme yang berjalan sesuai regulasi, keputusan yang dihasilkan akan memiliki legitimasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Masyarakat Berau tentu berharap proses pengisian kursi DPRD dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar agar fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat tetap berjalan optimal. Namun demikian, percepatan proses tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap mekanisme PAW merupakan bagian dari komitmen menjaga demokrasi yang berlandaskan hukum. Karena itu, publik diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan, sehingga anggota DPRD yang nantinya dilantik benar-benar memperoleh legitimasi hukum yang kuat serta mampu menjalankan amanah mewakili masyarakat Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *