Siap-Siap, Tahun 2026 Masyarakat Nikmati 25 Hari Libur Resmi

Jakarta, BorneoPost – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken pada Jumat (19/9/2025) lalu.

“Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Total hari libur nasional sebanyak 17 hari, ditambah cuti bersama 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

17 Hari Libur Nasional

Tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional. Mulai dari peringatan keagamaan hingga momen bersejarah bangsa, di antaranya:

  • Tahun Baru 2026 Masehi (1 Januari),
  • Isra Mikraj (16 Januari),
  • Tahun Baru Imlek (17 Februari),
  • Nyepi (19 Maret),
  • Idul Fitri 1447 H (21–22 Maret),
  • Wafat Isa Almasih (3 April) dan Paskah (5 April),
  • Hari Buruh (1 Mei),
  • Kenaikan Isa Almasih (14 Mei),
  • Idul Adha 1447 H (27 Mei),
  • Waisak (31 Mei),
  • Hari Lahir Pancasila (1 Juni),
  • Tahun Baru Islam 1448 H (16 Juni),
  • HUT Kemerdekaan RI ke-81 (17 Agustus),
  • Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus),
  • Hari Natal (25 Desember).

8 Hari Cuti Bersama

Selain itu, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk memberi kesempatan masyarakat berkumpul bersama keluarga, yakni:

  • Imlek (16 Februari),
  • Nyepi (18 Maret),
  • Idul Fitri (20, 23, dan 24 Maret),
  • Kenaikan Isa Almasih (15 Mei),
  • Idul Adha (28 Mei),
  • Natal (24 Desember).

Momentum Strategis

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor pariwisata dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2026. “Selain untuk memelihara tradisi keagamaan, hari libur dan cuti bersama juga memberi dampak positif terhadap ekonomi domestik, terutama pariwisata dan UMKM,” tambah Pratikno.

Dengan demikian, masyarakat akan menikmati total 25 hari libur dan cuti bersama pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *