BERAU, BorneoPost – Bupati Berau, Sri Juniarsih, memastikan pemerintah daerah telah menindaklanjuti aspirasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang menuntut realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sri menegaskan, Pemkab Berau memahami harapan para CPNS agar kebijakan tersebut segera direalisasikan. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Kita upayakan semaksimal mungkin, dan kita juga sedang memastikan agar semua berjalan seaman mungkin dari sisi regulasi. Semua akan kita berikan haknya,” tegas Sri Juniarsih, Jumat (7/11/2015).
Menurutnya, saat ini Pemkab Berau tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pemberian TPP bagi aparatur daerah. Revisi tersebut dilakukan agar pemberian TPP nantinya memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Berau dalam memberikan kepastian hak bagi CPNS, sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
Sri menambahkan, pemerintah daerah akan segera menyelesaikan proses penyesuaian regulasi tersebut agar kebijakan pembayaran TPP bisa segera diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Arifin/Adv












