banner 728x250

UPP Tanjung Redeb Pastikan Seluruh Rekomendasi BPK Dieksekusi

BERAU, BorneoPost – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menegaskan bahwa hasil audit BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara dan operasional pelabuhan berjalan secara optimal.

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK kami tindak lanjuti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola pelabuhan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Lister.

Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan tersebut. Pertama, terkait pelaksanaan perjanjian sewa lapangan penumpukan antara UPP Tanjung Redeb dengan badan usaha yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut, UPP telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapangan penumpukan yang kemudian dituangkan dalam adendum perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban badan usaha dapat dipenuhi sesuai aturan, sekaligus menjamin pemanfaatan aset negara berlangsung tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

“Kami memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di lingkungan pelabuhan agar seluruh proses berjalan transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,” katanya.

Temuan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Menurut Lister, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan maupun kepatuhan operasional seluruh fasilitas kepelabuhanan yang berada dalam wilayah kerjanya.

Salah satu langkah yang telah direalisasikan adalah penyelesaian seluruh dokumen perizinan pada fasilitas yang sebelumnya belum melayani kepentingan umum. Dengan terpenuhinya aspek legalitas tersebut, operasional pelabuhan kini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak Januari 2026 seluruh perizinan di bidang kepelabuhanan telah dilengkapi sehingga kegiatan operasional dapat dilaksanakan sesuai regulasi,” terangnya.

Selain meningkatkan kepatuhan hukum, langkah tersebut juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2025, UPP Kelas II Tanjung Redeb berhasil mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp453,6 miliar dan menempati posisi kedua sebagai penyumbang PNBP terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lister menegaskan, hasil pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai instrumen pengawasan yang bertujuan mendorong peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai temuan administratif.

“Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan. Seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara bertahap agar pelayanan kepelabuhanan semakin efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *