SAMARINDA — Pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan yang diajukan Kamis (11/6/2026) oleh G. Dyah Lestari bersama tim advokatnya itu menyasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, dengan dalil adanya dugaan ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut.
Langkah hukum itu diumumkan dalam konferensi pers di Bagios, Samarinda. Tim penggugat menegaskan, gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji legalitas keputusan administrasi pemerintahan yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Koordinator tim advokat, G. Dyah Lestari, menyampaikan bahwa sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) maupun SK yang menjadi dasar pembentukan TAGUPP.
Menurut Dyah, ditemukan persoalan pada pencantuman Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum.
“Dalam dokumen yang kami pelajari, Pasal 244 dijadikan dasar hukum pembentukan. Setelah kami telaah, norma dalam pasal tersebut mengatur mengenai Peraturan Daerah, bukan Peraturan Kepala Daerah ataupun Peraturan Gubernur. Ini yang kemudian kami nilai perlu diuji melalui mekanisme peradilan,” ujarnya saat ditemui di Cafe Bagios Samarinda.
Ia menilai, perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut legitimasi dan kewenangan pembentukan produk hukum.
Perda, kata dia, merupakan produk legislasi yang dibentuk bersama DPRD, sedangkan Perkada hanya dapat diterbitkan dalam ruang kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
“Bagian ‘mengingat’ dalam sebuah regulasi bukan sekadar pelengkap dokumen. Di situlah fondasi yuridis dibangun. Ketika dasar hukum dipersoalkan, maka ruang untuk menguji keabsahan produk hukum menjadi terbuka,” tegas Dyah.
Pihak penggugat menekankan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan memastikan setiap kebijakan publik lahir melalui koridor hukum yang tepat.
Senada dengan itu, advokat Khoirul Amar menyatakan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dijaga.
“Kami menghormati kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Namun setiap keputusan administrasi negara wajib berdiri di atas dasar hukum yang tepat, karena legitimasi kebijakan tidak hanya lahir dari kewenangan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap norma hukum,” ujarnya.
Melalui gugatan yang kini telah masuk ke PTUN Samarinda, tim advokat berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian objektif terhadap legalitas SK pembentukan TAGUPP. Putusan nantinya dinilai dapat menjadi preseden penting bagi kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyusun dan menerbitkan produk hukum ke depan.
Penulis: Grace












