TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten Berau berencana menghidupkan kembali sistem portal parkir di kawasan pasar sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi yang selama ini menjadi perhatian.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita. Menurutnya, sistem portal terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan retribusi saat pertama kali diterapkan.
Berdasarkan catatan evaluasi pemerintah, pendapatan parkir yang sebelumnya hanya berkisar Rp5 juta per hari melonjak menjadi Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari setelah portal diberlakukan.
“Ketika portal beroperasi, pendataan kendaraan menjadi lebih tertib dan transparan. Dampaknya, penerimaan retribusi meningkat cukup signifikan dibandingkan sebelumnya,” kata Eva.
Selain berfungsi sebagai alat kontrol penerimaan, portal juga dinilai mampu menata arus kendaraan yang keluar masuk kawasan pasar sehingga aktivitas perdagangan menjadi lebih teratur.
Namun demikian, pengoperasian kembali fasilitas tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum terkait kasus perusakan portal yang terjadi sebelumnya agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu proses hukumnya selesai. Setelah itu baru akan dilakukan langkah perbaikan dan pengoperasian kembali,” ujarnya.
Eva menegaskan, upaya optimalisasi retribusi menjadi salah satu strategi yang tengah disiapkan pemerintah di tengah tantangan fiskal daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak akan mengabaikan kepentingan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan pasar.
Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan skema khusus bagi pedagang agar tidak dibebani dengan mekanisme yang sama seperti pengunjung umum. Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan intensitas aktivitas para pedagang yang setiap hari keluar masuk area pasar.
“Pedagang tentu akan mendapatkan perlakuan berbeda. Mekanismenya akan kami atur agar tidak memberatkan mereka dalam menjalankan usaha,” jelasnya.
Terkait tarif, Eva memastikan biaya parkir yang dikenakan kepada masyarakat tetap berada dalam batas yang wajar, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per kendaraan. Menurutnya, nominal tersebut sebanding dengan manfaat yang diperoleh melalui peningkatan pelayanan dan fasilitas publik.
Ia menekankan bahwa pengaktifan kembali portal bukan semata-mata untuk menarik retribusi, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, akuntabel, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pada akhirnya, retribusi yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan dan pembangunan fasilitas publik yang lebih baik,” pungkasnya.












