banner 728x250

Dishub Berau Rancang Sistem Satu Arah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Redeb

BERAU, BorneoPost – Rencana penataan arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Redeb mulai mengarah pada penerapan sistem satu arah. Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Studi Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tanjung Redeb Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, yang digelar di SM Tower Hotel & Convention Berau, Rabu (30/9/2026).

Usulan penerapan jalan satu arah sebelumnya disampaikan pihak PT PASN, khususnya untuk Jalan Antasari yang berada di kawasan aktivitas pelabuhan. Sistem tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari penataan lalu lintas sekaligus menyesuaikan karakter kawasan yang banyak dilalui kendaraan, termasuk kendaraan angkutan barang dan kontainer.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang merangkap Plt Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Berau, Noorhasani, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya telah memiliki rencana untuk menerapkan sistem satu arah. Namun, konsep tersebut tidak hanya menyasar Jalan Antasari, melainkan dirancang sebagai sistem yang terintegrasi pada sejumlah ruas jalan di kawasan tersebut.

“Kalau untuk Jalan Antasari, untuk satu arah itu kita mungkin masih perlu menyesuaikan lagi. Kita lihat situasinya. Tapi secara grand design, secara menyeluruh, kita memang ada rencana jalan satu arah, tidak cuma Antasari,” ujar Noorhasani.

Ia menjelaskan, skema yang direncanakan akan mengatur sirkulasi kendaraan dari Jalan Sudirman menuju kawasan Tendean, kemudian berputar ke arah Jalan A Yani dan selanjutnya keluar melalui Jalan Antasari.

Dengan pola tersebut, arus kendaraan di sejumlah ruas diharapkan dapat bergerak lebih teratur tanpa menimbulkan pertemuan arus yang berlebihan. Sementara Jalan Gajah Mada masih direncanakan tetap dapat digunakan untuk arus kendaraan dari dua arah.

“Rencana satu arah itu masuk dari Sudirman, kemudian ke Tendean, mutar ke A Yani, baru keluarnya ke Antasari,” jelasnya.

Meski konsepnya telah tersedia, Noorhasani menegaskan penerapan sistem satu arah belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih membutuhkan perencanaan teknis yang lebih matang, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), kajian teknis serta pelibatan konsultan.

Menurutnya, perubahan pola lalu lintas tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Sebelum diterapkan, perlu ada kajian mengenai kondisi jalan, kebutuhan rambu, pola pergerakan kendaraan hingga dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.

“Implementasi di lapangan jelas tidak bisa serta-merta. Penetapannya melalui keputusan bupati. Sebelumnya kita perlu menunjuk pihak ketiga atau konsultan untuk mendesain, termasuk menentukan rambu-rambu yang dibutuhkan,” katanya.

Selain aspek teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting sebelum sistem satu arah diberlakukan. Pemerintah perlu memastikan masyarakat maupun pengguna jalan memahami perubahan arus lalu lintas agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan.

Noorhasani juga menyoroti karakteristik kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan desain. Aktivitas kendaraan kontainer dan truk berukuran besar harus tetap menjadi perhatian dalam menentukan bentuk maupun lebar jalan.

Salah satu opsi yang masih perlu dikaji adalah penggunaan median jalan. Berbeda dengan beberapa ruas yang telah memiliki median, sejumlah jalan di kawasan tersebut belum menggunakannya. Kondisi itu dinilai perlu disesuaikan agar tidak menghambat pergerakan kendaraan berat yang keluar-masuk kawasan pelabuhan.

“Kalau kita bikin satu arah dengan median, itu agak susah. Karena kontainer kan truk besar. Jadi kemungkinan satu arahnya tanpa median, tetapi itu masih harus dikaji melalui perencanaan konsultan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rencana penataan tersebut sebenarnya bukan gagasan baru. Selain pihak perusahaan, pemerintah kelurahan setempat juga telah menyampaikan usulan serupa. Kelurahan Bugis disebut telah meminta adanya penataan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Namun, keterbatasan anggaran membuat rencana yang sudah masuk dalam planning tersebut belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal.

“Dari perhubungan dan tata ruang memang sudah punya planning ke sana, cuma belum ditindaklanjuti. Pemerintah kelurahan juga sudah meminta. Kita mau mengajukan, tetapi saat ini masih terbatas anggaran,” pungkas Noorhasani.

Rencana tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Redeb. Ke depan, kajian teknis dan koordinasi lintas pemangku kepentingan akan menjadi penentu sebelum sistem satu arah benar-benar diterapkan di kawasan pelabuhan.

“Intinya, rencana satu arah ini memang sudah ada dan menjadi bagian dari penataan kawasan pelabuhan. Tinggal bagaimana kita tindak lanjuti melalui kajian, perencanaan teknis, dan dukungan anggaran, sehingga ketika diterapkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kendaraan angkutan,” pungkas Noorhasani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *