TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres Berau Melalui Jajaran nya berhasil mengamankan 5 tersangka Pelaku kejahatan pencurian Motor dan 2 diantaranya masih dalam pengembangan kasus. Senin (4/9/2023).
Dalam pers Release yang di gelar nya, AKBP Steyven Jonly Manopo, selaku Kapolres Berau dirinya menerangkan, bahwasanya pada kesempatan tersebut Polres Berau menggelar Pers release terkait pengungkapan kasus curanmor, yang dimana pengungkapan kasus tersebut adalah bagian dari operasi jarang atau operasi kejahatan kendaraan yang dimulai pada 17 Agustus sampai 5 September 2023.
“ dan satreskrim polres Berau berhasil mengungkap 3 kasus perkara curanmor,”ucapnya.
Disebutkannya, yang pertama terjadi pada tanggal 29 Agustus,kemudian pada tanggal 1 September dan yang terakhir pada tanggal 3 September 2023.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu berupa 3 buah sepeda motor jenis Honda Beat,Honda Scoopy dan satu jenis Honda Vario,”ujar Kapolres.
Untuk tersangka sendiri, polres Berau berhasil mengamankan saudara yang pertama (MF),kemudian (J), kemudian (H),lalu (ABH) dan (AJ), yang saat ini sudah kita amankan di polres Berau dan 2 diantaranya sedang dalam proses pengembangan interogasi.
“karena 2 diantaranya tersebut termasuk kategori penadah barang curian,”terangnya.
Adapun kronologis penangkapan tersangka sendiri, Kapolres Berau menerangkan bahwa berawal dari laporan dari warga tentang kehilangan satu buah unit sepeda motor di jalan benua Etam tanjung redeb, setelah menerima laporan tersebut polres Berau melalui satreskrim Berau melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, dan satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“tersangka sendiri dikenakan pasal 363 KuhPidana (3) Dan (4) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,”pungkasnya.(PiN)