banner 728x250

Pemkab Berau Siapkan Regenerasi Pejabat, Empat Kursi Kepala OPD Segera Diisi

BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mempersiapkan regenerasi pejabat struktural dengan mempercepat pengisian sejumlah kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

Sekretaris Kabupaten Berau, M Said, mengatakan proses pengisian jabatan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme seleksi terbuka dan penerapan sistem manajemen talenta. Menurutnya, metode tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

“Dalam dua bulan terakhir memang ada beberapa jabatan kepala OPD yang kosong. Seluruhnya akan diisi secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui seleksi terbuka maupun manajemen talenta,” ujarnya.

Saat ini, terdapat dua posisi pimpinan OPD yang masih belum terisi, yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau.

Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah dalam waktu dekat seiring berakhirnya masa jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara pada penghujung tahun, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga akan memasuki proses pengisian.

“Dengan demikian, ada empat jabatan kepala OPD yang akan diproses melalui seleksi ataupun manajemen talenta pada akhir tahun ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Said mengungkapkan dinamika pergantian pejabat akan terus berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Sepanjang 2026 saja, sekitar sembilan jabatan pimpinan OPD mengalami kekosongan. Dari jumlah itu, lima posisi telah lebih dulu diproses melalui skema manajemen talenta, sedangkan empat lainnya masih menunggu tahapan lanjutan.

Ia juga memproyeksikan gelombang regenerasi akan berlanjut pada 2027, ketika sekitar delapan kepala OPD memasuki masa purnatugas. Kondisi serupa kembali terjadi pada 2028 dengan tujuh pejabat yang dijadwalkan pensiun.

“Regenerasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi agar estafet kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Sementara itu, proses seleksi untuk lima jabatan pimpinan OPD yang sedang berlangsung kini memasuki tahapan lanjutan. Para peserta telah menyelesaikan penulisan makalah dan kini tinggal menunggu hasil asesmen kompetensi yang dilaksanakan di Balai Pengujian Kompetensi Yogyakarta.

Menurut Said, setelah hasil asesmen diterima, panitia seleksi akan menjadwalkan tahapan presentasi serta wawancara akhir yang diperkirakan berlangsung dalam dua hingga tiga pekan mendatang.

“Insya Allah prosesnya berjalan paralel. Begitu hasil asesmen keluar, kita langsung melanjutkan ke tahap presentasi dan wawancara akhir,” ungkapnya.

Berdasarkan data Panitia Seleksi (Pansel), lebih dari 30 aparatur sipil negara mengikuti seleksi terbuka tersebut. Seluruh peserta telah melewati serangkaian tahapan, mulai dari asesmen kompetensi hingga penyusunan makalah sebagai bagian dari proses penilaian.

Said menjelaskan, pelaksanaan seleksi sempat mengalami penyesuaian jadwal karena salah seorang anggota panitia seleksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penugasan lain. Meski demikian, perubahan jadwal tidak memengaruhi substansi maupun tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan berlangsung secara transparan dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap tahapan, termasuk mutasi maupun perpindahan pegawai, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sekarang sistem kepegawaian semakin tertata. Semua proses harus memperoleh persetujuan dan pendampingan dari BKN, termasuk mutasi maupun perpindahan pegawai,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Said membantah adanya praktik titipan jabatan dalam proses pengisian pimpinan OPD. Ia menegaskan, seluruh peserta memiliki peluang yang sama dan penentuan pejabat terpilih sepenuhnya didasarkan pada hasil penilaian kompetensi.

“Tidak ada lagi istilah titipan jabatan. Semua diproses secara profesional sesuai aturan. Yang akan terpilih adalah peserta dengan hasil penilaian terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *