Tanjung Redeb, BorneoPost – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam berbagai kesempatan saat menghadiri kegiatan program PPM, pemberian CSR maupun program pelatihan perusahaan, selalu menegaskan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penyerapan tenaga kerja lokal.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo meminta Pemkab Berau untuk membuat turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya sudah lama kita mendiskusikan hal terkait ketenagakerjaan lokal ini. Sekali lagi kami sarankan kepada eksekutif bahwa Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal itu sudah ada. Akan tetapi kalau cuma perda saja belum bisa terlalu kuat, namun harus ada aturan turunannya untuk mengatur secara teknis yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Falen.
Ia juga mengapresiasi jika memang ekskutif dalam hal ini bupati mempunyai harapan dan keinginan untuk memaksimalkan serapan tenaga kerja lokal.
“Perda ini harus ada turunan berupa turunan dari Bupati kalau kita di tingkat kabupaten/kota. Jadi kalau hanya perda saja, perusahaan masih merasa biasa-biasa saja. Tapi kalau dibuat aturan turunannya berupa perbup. Apalagi disana ada sanksinya tentu perusahan akan lebih memaksimalkan lagi serapan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal,” katanya.
Dirinya berharap Pemkab Berau dalam hal ini bupati membuat Perbup untuk perlindungan tenaga kerja lokal. Sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat lebih maksimal. (Tim/adv)