Samarinda, Borneo Post- Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Trikora RT 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kamis lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan tim TRC-PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan) Kota Samarinda pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang memberikan informasi tentang adanya tidak pidana pencabulan di Jalan Trikora. Dengan adanya laporan dan informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku yang merupakan orang tua kandungnya sendiri.
Akhirnya pelaku berinisial MJ (44) berhasil diamankan dikediamannya pada pukul 19.20 WITA. Pelaku ditemukan beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ia telah melakukan aksinya ini sebanyak 2 kali saat anaknya kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, S.Sos Samarinda, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MJ.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, usai disetubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, korban langsung meminta bantuan kepada tim TRC-PPA Samarinda dengan cara mencari nomor telepon TRC-PPA melalui akun Facebook, usai mendapatkan nomor telepon korban langsung menghubungi dan menceritakan kronologi kejadian yang dialami.
“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Di tambah sepertiga hukumannya karena yang melakukannya adalah orang tua kandungnya.” jelas Kapolsek. (deL)












