Asap Karhutla, Siswa Berau Kembali Belajar dari Rumah

BERAU, BorneoPost – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memaksa peserta didik di Kabupaten Berau belajar dari rumah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) pada 8–10 September 2026 karena kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3187/Umpeg-Disdik tertanggal 7 September 2026. BDR berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan asap karhutla.

“Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak, seluruh siswa-siswi sekolah diwajibkan melaksanakan Belajar Dari Rumah selama 24 sampai 26 Agustus 2026,” ujar Sri Juniarsih.

Menurutnya, keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang belum mendukung kegiatan belajar di luar rumah.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah konsentrasi PM2.5 Berau yang mencapai 62,7 mikrogram per meter kubik dan berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini diperparah tingginya sebaran hotspot karhutla.

Pada 7 September, BMKG mencatat 777 hotspot di Kalimantan Timur, dengan 361 titik berada di Berau. Meski demikian, hotspot tidak serta-merta menunjukkan lokasi kebakaran karena merupakan indikator anomali suhu panas yang masih memerlukan analisis lebih lanjut.

BDR merupakan bagian dari rangkaian kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak Agustus. Peserta didik sebelumnya juga menjalani BDR pada 24–26 Agustus, 27–29 Agustus, 31 Agustus–2 September, serta 3–5 September 2026.

Selama BDR, kegiatan pendidikan tetap berjalan. Guru tetap memberikan pembelajaran, bimbingan dan memantau perkembangan peserta didik. Sekolah juga diminta membatasi aktivitas luar ruangan serta memperkuat perlindungan dari paparan asap.

Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki penyakit penyerta seperti asma atau alergi terhadap asap. Sekolah diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan gejala ISPA berat.

Pemkab Berau akan terus mengevaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan demikian, berakhirnya periode BDR tidak otomatis berarti PTM kembali diberlakukan.

Keputusan pembukaan kembali sekolah akan mempertimbangkan kondisi udara dan tingkat risiko karhutla demi memastikan kegiatan belajar tidak mengorbankan kesehatan peserta didik.

Arifin/Adv

Exit mobile version