Samarinda, Borneo Post- Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyampaikan pendapatnya terkait perdebatan yang muncul seputar aktivitas Pasar Ramadan di trotoar depan Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Berdasarkan hal ini, dilakukanlah pertemuan antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada Hari Minggu lalu (10/03/2024) kegiatan pasar Ramadan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Aktivitas berjualan di bahu jalan atau di atas paritkan tidak diperbolehkan, itu sudah melanggar peraturan daerah.
Di satu sisi ini momen bulan Ramadan, memang dari pihak kami sangat keberatan dengan adanya teman-teman membangun tenda-tenda itu. Kebetulan mereka memang belum ada koordinasi dengan Saya. Tapi di sisi lainnya, mereka warga kami yang berdomisili di RT 21,” ucap Sujono.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan solusi agar para pedagang bisa tetap berjualan tanpa ada gangguan.
“Beberapa opsi telah kami berikan salah satunya jualannya digeser ke SMP 7 atau di samping Depot 89. Tapi mereka tidak mau karena terlalu jauh dari pemukiman dan takut tidak laku, juga kalau di SMP 7 bagaimana dengan anak-anak yang sekolah,” tambahnya.
Terakhir, Sujono mengatakan pihaknya memberikan izin untuk berdagang selama bulan ramadan dengan syarat harus mengikuti peraturan yang telah disepakati dan akan diberikan sanksi apabila hal tersebut dilanggar.
“Artinya, mungkin kita coba hari ini dengan catatan pertama parkir mereka masuk di area perkantoran inspektorat, jadi tidak ada parkir di bahu jalan. Kedua, saya minta lapaknya itu jangan sampai menghabiskan bahu jalan, supaya fungsi bahu jalan tetap ada. Ketiga, jangan sampai pembeli itu posisinya ada di jalanan.” pungkasnya. (Delvi)
