Samarinda, Borneo Post- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menyelenggarakan sosialisasi terkait persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda 2024, bertempat di Hotel Midtown, pada Minggu, (5/5/2024) lalu.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, dalam sambutannya menyatakan jika kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberikan arahan terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.
“Kami sengaja mengundang Bapak Ibu Lurah dan juga Bapak Ibu Camat sekota Samarinda untuk menyampaikan jika tahapan pemilihan bakal calon perseorangan sudah dimulai,” tuturnya
“Setidaknya ini adalah informasi yang bisa disampaikan agar warga kita bisa berhati-hati dalam memberikan dukungan,” tambahnya.
Dirinya menyoroti kejadian beberapa tahun ke belakang, yang mana pihaknya mendapatkan komplain terkait adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) seorang warga yang masuk dalam hitungan pada salah satu bakal calon yang sebenarnya tidak didukung oleh warga tersebut.
“Kami selalu kena dampak. Ada warga yang mengeluh, kenapa kok KTP Saya masuk sebagai dukungan? Kenapa saya tidak pernah menyatakan dukungan kok masuk sebagai dukungan?,” terangnya.
Firman berharap, agar Lurah serta Camat sekota Samarinda bisa menyampaikan informasi kepada warga agar jujur dalam memberikan dukungan.
“Kiranya, dukungan itu sebenar-benarnya dukungan yang diberikan dalam bentuk foto kopi KTP. karena yang kami maksud dukungan minimal itu adalah KTP elektronik. Jadi, kami dari KPU tidak lagi bersangkutan dan dituduh kok sembarangan KPU ini dapat KTP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun syarat yang harus dicapai oleh kandidat yang maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur perseorangan minimal dukungan adalah sebanyak 45.332 suara.
“Hal ini dilihat dari jumlah penduduk kota Samarinda yang hari ini belum mencapai angka 1 juta jiwa,” jelasnya.
Terakhir, Ia membeberkan jika setiap individu yang menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan akan diperiksa sesuai identitas yang terdata.
“Dan nanti pihak kami akan berkeliaran di lingkungan Bapak Ibu sekalian, untuk melaksanakan verifikasi faktual dengan mendatangi orang sesuai dengan alamat yang ada di KTP, tujuannya adalah memastikan bahwa dukungan yang mereka berikan pada calon perseorangan adalah sebenar-benarnya dukungan.” (Delvi)
